Penataan Sistem Manajemen SDM


  • Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.
  • Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
  • Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.

  • Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.
  • Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
  • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

  • Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi.
  • Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
  • Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
  • Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
  • Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring).
  • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

  • Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi.
  • Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.
  • Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik.
  • Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward.

  • Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.

  • Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.