Manajemen Perubahan
Pakta Integritas:
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbu atau tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Lembaga Politeknik Negeri Banyuwangi Jawa Timur Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Manajemen Perubahan Terdiri Atas:
- Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas.
- Penentuan anggota dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.
- Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM.
- Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM.
- Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana.
- Terdapat Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas.
- Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti.
- Pemimpin berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM.
- Sudah ditetapkan agen perubahan.
- Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi.
- Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.