Manajemen Perubahan

Pakta Integritas:
  • Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbu atau tercela.
  • Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  • Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
  • Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas.
  • Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Lembaga Politeknik Negeri Banyuwangi Jawa Timur Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
  • Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Manajemen Perubahan Terdiri Atas:

  • Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas.
  • Penentuan anggota dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.

  • Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  • Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM.
  • Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM.

  • Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana.
  • Terdapat Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas.
  • Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti.

  • Pemimpin berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM.
  • Sudah ditetapkan agen perubahan.
  • Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi.
  • Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.